SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, disurati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar mengosongkan kantornya. Hal itu lantaran, kantor MUI Kota Serang merupakan aset milik Pemprov Banten.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Serang untuk difasilitasi terkait kantor sekretariat MUI Kota Serang.
“Berkaitan dengan kinerja kantor MUI yang tahun baru 2024 ini harus lebih baik kantornya. Tempat kita punya aset provinsi. 2024 mohon ada perbaikan,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Amas Tadjuddin menuturkan, permintaan difasilitasi kantor tergantung dari kesiapan Pemkot Serang.
“Perbaikan itu bisa kantor baru, bisa pindah, atau bisa di tempat mana sesuai dengan kesiapan dari Pemkot,” ucap dia.
Amas Tadjuddin menjelaskan, pihaknya minta difasilitasi kantor, karena kantor MUI yang sebelumnya milik Pemprov Banten.
“Nggak kenapa-kenapa karena itu asetnya bukan punya Pemkot lagi. Tanah dan rumahnya, kantor MUI itu bukan punya Pemkot lagi, tapi asetnya punya Pemprov,” jelasnya.
Amas Tadjuddin mengungkapkan, MUI berkantor di aset milik Pemprov Banten sejak Kota Serang berdiri.
“Nggak. Saya kira kalau tempat sudah 15 tahun kita tempati cuma itu bukan milik Pemkot,” tegasnya.
Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, atas adanya surat dari Pemprov Banten itu, MUI Kota Serang meminta agar difasilitasi kantor, karena kantor yang sekarang milik Pemprov Banten.
“MUI Kota Serang sudah dapat surat dari provinsi untuk mengosongkan tanggal 28 Desember kemarin. Tanggal 2 Januari kemarin diminta untuk mengosongkan lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, lantaran MUI Kota Serang sudah mendapat surat pengosongan secara berturut-turut dari Pemprov Banten, MUI Kota Serang akhirnya meminta audiensi dengan Pemkot Serang.
“Mereka berkirim surat minta difasilitasi kantor, dan saya sudah sampaikan ke Pak Sekda juga selaku pengelola barang,” ujarnya.
Subagyo mengaku, Pemkot Serang sudah memutuskan MUI Kota Serang berkantor di Gedung KORPRI Kota Serang di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
“Pak Sekda memberikan ruang di Gedung KORPRI sementara. Tadi baru dicek dulu sama Kesra sama MUI. Nanti mungkin kalau memang tempatnya layak dan bisa silakan diperbolehkan,” tuturnya.
Menurut Subagyo, bila MUI Kota Serang merasa nyaman menempati Gedung KORPRI Kota Serang, maka bisa digunakan untuk selamanya.
“Iya sementara kalau nyaman ya bisa bertahun-tahun seperti yang kemarin. Tapi kalau untuk pengadaan kan kita aset dari kabupaten juga masih terbatas. Terus anggaran pembangunan gedung juga masih terbatas,” jelasnya.
MUI Kota Serang, lanjut Subagyo, bisa segera menempati Gedung KORPRI Kota Serang untuk kantor barunya.
“Jadi kita tempatkan di situ dulu. Kalau memang sudah nyaman ya gak apa-apa selama belum dimanfaatkan oleh pemerintah untuk yang lain-lain masih bisa digunakan,” katanya. (Red)