SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan pada saat menjalankan tugasnya nanti.
Hal itu lantaran, pengajuan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ditolak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang lantaran keterbatasan anggaran.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan BPJS Kesehatan guna mendukung kelancaran Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pemkot Serang untuk pembiayaan terkait dengan BPJS Kesehatan Badan Ad Hoc yang ada di Kota Serang.
“Kita sudah maksimal dan berkonsultasi berkoordinasi dengan pihak Pemkot, tapi karena Pemkot defisit jadi tidak di ACC,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Nanas menjelaskan, selain keterbatasan anggaran, alasan Pemkot Serang menolak pengajuan tersebut karena KPU Kota Serang bukan mengajukan BPJS Ketenagakerjaan melainkan BPJS Kesehatan.
“Karena yang kita ajukan itu menurut pemkot bukan BPJS ketenagakerjaan melainkan BPJS kesehatan, jadi tidak dicover,” ujarnya.
Menurut Nanas, alasan KPU Kota Serang mengajukan BPJS Kesehatan untuk petugas KPPS tersebut harapannya agar ketika pada saat pemungutan dan penghitungan suara ada yang sakit dapat tercover BPJS Kesehatan.
“Barangkali ada yang kelelahan gitu, terutama KPPS itu lumayan banyak sekitar 13.139 dan itu hanya KPPS, belum termasuk linmas karena limas itu sekitar 3000-an ya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, setelah ditolaknya pengajuan BPJS Kesehatan oleh Pemkot Serang, solusi lain dari KPU Kota Serang yakni meminta kepada Pemkot Serang agar Dinas Kesehatan (Dinkes) menginstruksikan Puskesmas di setiap kecamatan supaya tetap buka saat proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Ketika mereka mengalami kelelahan misalnya, nanti diarahkan ke Puskesmas ataupun nanti kalau ada yang lebih lanjut terkait apa yang dikonsultasikan di Puskesmas tersebut bisa naik ke rumah sakit,” jelasnya.
Petugas KPPS, menurutnya, bertugas dari mulai tanggal 14 sampai 15 Februari 2024. Dengan tugas yakni menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), bahkan sampai tahap rekapitulasi.
“Tugasnya dari pagi pulang pagi lagi, pergi pagi pulang pagi kira-kira seperti itu. Otomatis kan terjadi proses energi yang luar biasa di sana. Satu TPS 7 orang dibantu dengan penjaga linmas 2 dalam satu TPS,” tuturnya.
Untuk umur sendiri, dikatakan Nanas, petugas KPPS di Kota Serang sendiri berkisar di bawah usia 50 tahun. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kejadian-kejadian yang terjadi di tahun-tahun Pemilu sebelumnya.
“Syarat terakhir itu usia 50 tahun maksimal ya dan itu kita upayakan agar mengurangi rasa kelelahan itu. Kita berkaca dari 2019 itu banyak yang terjadi kelelahan, catatannya yang waktu tahun 2019 sampe ada yang meninggal dunia dua orang dan itu juga karena faktor usia,” tandasnya. (Red)