SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Meski sudah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada 29 Januari 2024 lalu, tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, nekad kembali beroperasi.
Hal itu diketahui setelah adanya video viral yang beredar di media sosial bahwa di THM itu menunjukan segel resmi dari Pemkot Serang di depan pintu THM yang masih terpasang namun menunjukan adanya aktivitas malam di lokasi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Kiki Baihaqi mengatakan, salah satu THM di wilayah Kalodran, Kecamatan Walantaka, ternyata beroperasi kembali.
“Setelah 15 hari berjalan penyegelan kami lakukan sidak, dan benar mereka sudah melakukan operasional kembali,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Kiki mengungkapkan, penyegelan ini sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2020 tentang, penyelenggaran ketertiban umum dan penertiban penyakit masyarakat, kemudian berdasarkan Perda No 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat dan lainnya.
“Ini sudah melanggar unsur pidana karena kita sudah melakukan penyegelan mereka tetap beroperasi khususnya di daerah kalodran,” ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, aliran listrik di THM yang sudah diputus oleh PLN ternyata masih terlihat dipasang kembali oleh pengelola THM tersebut.
“Mereka juga sudah ditutup dari akses listriknya, mereka nyolong kabel bisa dilihat lagi langsung ke tiang listrik, ada tutup botol miras juga kami temukan,” ujarnya.
Kiki menegaskan, bahwa dalam perizinannya, THM tersebut tidak mengantongi ijin apapun, dan akan segera melaporakan kepada unsur pimpinan.
“Mereka juga membuat pintu baru, pintu temboknya dibongkar lagi dibuatkan pintu sendiri. Ijinnya tidak ada, ijin operasional ijin lainnya tidak ada, kami akan laporkan dulu ke unsur pimpinan,” tandasnya. (Red)