SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Adanya sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang kembali beroperasi dengan membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk pasca penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, membuat penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat geram.
Yedi Rahmat mengatakan, khusus untuk tempat hiburan malam di Kalodran, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran. Sebab, seluruh bangunan tersebut tidak mengantongi selembar izin apapun, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Karena tidak berizin dan melanggar aturan, kami akan melakukan pembongkaran tanggal 20 februari (2024) nanti untuk di kawasan Kalodran. Mereka memaksa beroperasi dengan membongkar bangunan sebagai pintu masuk,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Yedi, sejumlah bangunan dan para pengelola empat hiburan malam di kawasan Kalodran tersebut telah melanggar aturan dengan berbagai pasal yang masuk dalam unsur pidana.
“Mereka juga menarik kabel sambungan listrik secara ilegal. Makanya kami akan tindak tegas dan membongkar bangunan,” katanya.
Yedi mengaku, Pemkot Serang bersama semua unsur dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) akan melakukan pembahasan teknis untuk melakukan pembongkaran serta persiapan alat berat.
“Termasuk nanti ada TNI, Polri, dan kejaksaan. Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) dan kami akan jalankan sesuai peraturan. Tanpa izin seperti itu harus dibongkar tanpa terkecuali,” ucapnya.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, seluruh bangunan yang menjadi usaha tempat hiburan malam di kawasan Kalodran dipastikan tidak berizin atau ilegal. Bahkan, sekalipun pengelola mengajukan perizinan lokasi tersebut tidak dapat diproses karena masuk dalam sempadan jalan.
“Memang masuk kategori bangunan liar dan mepet dengan jalan, masuk sempadan jalan. Ditambah adanya kegiatan hiburan malam, jadi itu akan kami tertibkan,” jelasnya. (Red)