SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membongkar satu dari tiga tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang.
Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo mengatakan, pembongkaran itu dilakukan lantaran THM tersebut masih nekad beroperasi meski sudah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Serang.
“Jadi untuk THM yang ada di Kalodran yang disinyalir kemarin masih buka kita akan melakukan pembongkaran,” katanya, Sabtu (17/2/2024.
“Walaupun dia tidak membuka segel, tapi ada pintu yang lain dan digunakan sebagai aktivitas hiburan malam, itu akan kita bongkar,” imbuhnya.
Menurut Subagyo, untuk dua THM lainnya yang berada di Kalodran yang setelah disegel namun tidak beroperasi, masih diberikan toleransi dan sedang dalam tahap kajian oleh Satpol PP terkait perizinannya.
“Bukan toleransi sebetulnya, mereka kan informasinya katanya ada yang mengajukan izin. Kalau proses itu ditempuh dengan baik dan sesuai dengan aturan serta tidak melanggar ya boleh, tapi usahanya juga harus yang sesuai, kalau memang masih THM ya kita bongkar,” ujarnya.
Subagyo mengungkapkan, ia telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Walantaka untuk mengidentifikasi dua THM di Kalodran tersebut apakah masih beroperasi atau tidak.
“Yang positif dibongkar satu, tapi yang dua ini masih dalam kajian, tapi kalau memang mereka ternyata buka ya kita bongkar,” tandasnya. (Red)