SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Anggota DPRD Kota Serang dari Partai Berkarya Ubaidillah resmi diberhentikan melalui penggantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, dan digantikan oleh Basuni. Pemberhentian tersebut dilakukan, karena saat ini Ubaidillah telah berpindah partai dari Berkarya menjadi Partai Amanat Nasional (PAN) dan ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Seperti diketahui, Ubaidillah saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari Partai PAN untuk Dapil Kecamatan Kasemen. Bahkan, dirinya mendapatkan perolehan suara cukup banyak, dan diprediksi mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Serang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, penggantian antar waktu Ubaidillah merupakan persoalan internal partai yang sebelumnya partai Berkarya berpindah ke partai PAN. Maka, secara mekanisme dan peraturan jabatannya saat ini sebagai anggota DPRD Kota Serang harus digantikan oleh dewan lainnya. 

“Mekanisme normal, pak Ubaidillah sudah pindah partai dan digantikan oleh pak Basuni, dan menempati posisi sebelumnya,” katanya,

Rabu (28/2/2024).

Basuni terpilih untuk menggantikan Ubaidillah, dia menjelaskan, karena mendapatkan suara terbanyak kedua. Sesuai dengan

Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 pasal 157 ayat 2. 

Kemudian, Peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib yang juga telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022  bahwa anggota DPRD yang berisi antar waktu digantikan oleh calon DPRD yang memperoleh suara terbanyak dari partai politik yang sama, dan pada daerah pemilihan yang sama. 

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 161 ayat 1 peraturan DPRD kota Serang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu harus mengucap janji,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini