SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Menjelang Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, pengelola rumah makan, rumah makan Padang, para pedagang, usaha kecil mikro menengah (UMKM), restoran, Mall, pedagang minuman, hotel, dan tempat hiburan di Kota Serang, Senin (4/3/2024).
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama para pedagang, terdapat beberapa kesepakatan. Di antaranya, menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal bahwa pamali jika selama bulan puasa pada siang hari makan dan minum di tempat umum.
“Nanti kami minta Pj Walikota Serang, dan Kepala Kemenag Kota Serang untuk melakukan upaya pengaturan penertiban terhadap jam (Operasional) buka rumah makan dan restoran, termasuk tempat hiburan selama bulan puasa, sesuai kesepakatan bersama para pedagang,” ujarnya.
Sebab, pada ramadan tahun sebelumnya MUI dan Pemkot Serang dinilai sebagai kota yang intoleran oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) karena dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) akibat adanya kasus-kasus aturan jam operasional rumah makan. Padahal, peraturan tersebut sebelumnya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pada umumnya, pada siang hari seluruh rumah makan tutup sementara.
“Maka, kami mengajak diskusi para pedagang rumah makan, dan disepakati beberapa hal tersebut. Mayoritas pedagang taat, dan menutup usahanya selama siang hari, tapi godaannya luar biasa, dan para pembeli ini tetap masuk lewat pintu belakang,” tuturnya.
MUI Kota Serang, kata dia, akan segera memberikan usulan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama para pedagang kepada Penjabat (Pj) Walikota Serang agar mengeluarkan surat imbauan yang ditandatangi oleh tiga instansi. Yakni, Ketua MUI Kota Serang, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, dan Pj Wali Kota Serang.
“Untuk jamnya, kami sesuaikan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimulai buka pukul 16.00 dan tutup 05.00. Tahun ini kami usulkan kepada Pemkot Serang sebagai pemegang kewengan dalam mengeksekusi setiap pelanggaran yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Mengenai soal razia para pelanggar jam buka rumah makan atau dengan sengaja makan dan minum di siang hari pada bulan puasa, dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas instruksi dari Pj Walikota Serang. Sebab, setiap upaya baik resmi maupun tidak resmi, pemerintah memiliki kewenangan dan hak penuh.
“Apalagi pemerintah daerah yang memiliki hak, tentu kami mendukung itu. Karena harus ada pengawasan dalam bentuk razia atau operasi terhadap tempat makan yang dicurigai membuka usahanya di luar dari ketentuan atau jam operasional,” katanya. (Red)