SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat memberikan ultimatum atau peringatan kepada jasa angkutan transportasi DAMRI Cabang Serang lantaran membuka loket di kawasan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan hal itu dinilai melanggar aturan. 

Yedi Rahmat mengancam akan berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo apabila pihak DAMRI Serang menolak untuk ditertibkan karena mereka merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh taat aturan.

“Saya tegaskan. Mulai besok, harus ada di terminal pakupatan, tidak ada penolakan, kalau sampai ada penolakan saya akan berkirim surat ke presiden langsung,” katanya, usai inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan KSB, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan aturan undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal. 

“Itu secara aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang mendirikan terminal bayangan atau liar, dan ini tugas dari Pemkot Serang untuk menertibkan,” ujarnya.

Dia juga menyerahkan kepada DPR RI Komisi V untuk memanggil Dirut DAMRI perihal pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang. Sebab, mereka dengan sengaja telah membuka loket pembelian tiket, serta menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di area terminal resmi.

“Urusan Dirut nanti dari Komisi V DPR RI yang memanggil. Terminal Pakupatan Kota Serang ini diresmikan oleh Presiden pada 8 Januari 2024 lalu. Harus menghargai, apalagi Damri di bawah BUMN harus taat. Saya selaku penanggung jawab di Pemkot Serang harus menertibkan ini,” tuturnya.

Senada dikatakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Banten Benny Nurdin Yusuf. Menurut dia, apa yang dilakukan DAMRI Serang adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas, karena mereka bagian dari BUMN. 

“Jadi, apa yang dilakukan di sini adalah menyalahi aturan, dan Damri yang lewat adalah izin trayek dari Soekarno-Hatta ke Pulogebang, berarti Damri sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 menyebutkan, bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal. 

“Jadi sudah jelas, bahwa terminal adalah tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Jadi, mau lintasan atau apapun mereka harus masuk ke dalam terminal,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini