SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan ultimatum atau peringatan kepada DAMRI Cabang Serang lantaran membuka loket di kawasan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan dinilai melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang DAMRI Serang Maman Suparman membantah, jika pihaknya melawan aturan perundang-undangan dengan membuka loket di kawasan KSB. Pihaknya juga beralasan, bahwa di area atau kawasan tersebut merupakan wilayah perlintasan bus DAMRI dengan trayek Merak-Cilegon-Serang menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
“Kami di sini bukan berarti melawan pemerintah. Di sini bukan kami jadikan terminal, melainkan hanya lintasan. Karena, berdasarkan analisa kami, di sini ada demand penumpang, karena kami Damri adalah angkutan BUMD yang dituntut untuk laba,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Menurut dia, pelayanan bus DAMRI bisa diberikan di mana saja sesuai dengan potensi serta keberadaan penumpang, namun tetap dengan berpedoman pada peraturan. Salah satunya, di kawasan KSB yang dinilai merupakan area perlintasan dari trayek angkutan mereka.
“Bagi kami dimanapun pelayanan tetap bisa dilakukan. Untuk layanan angkutan yang kami layani di sini hanya sebatas pelayanan lintasan, bukan awal keberangkatan,” ujarnya.
Namun, dengan adanya peringatan tersebut, dia mengaku akan segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut dan kembali ke dalam Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang untuk membuka loket dan menaikkan maupun menurunkan penumpang.
“Apabila dianggap menyalahi ketentuan, kami siap patuh. Kami akan taat terhadap perundang-undangan dan sesegera mungkin kembali ke terminal, akan saya sampaikan ke pimpinan,” ucapnya. (Red)