SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten memastikan memperketat proses pengangkatan dan pengasuhan anak atau adposi anak di Provinsi Banten. Hal itu untuk meminimalisir penelantaran anak oleh orang tua angkat yang saat ini marak terjadi.
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, pengetatan izin adopsi anak dilakukan untuk menjaga anak-anak dari kepentingan pragmatis dan ekonomi orangtua adopsi. Upaya itu untuk melindungi anak agar terhindar dari bahaya eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak.
“Cara ini juga untuk menjaga masa depan anak, terutama anak terlantar agar tidak dipergunakan oknum tertentu untuk meraih keuntungan semata,” kata Nurhana, Jumat (21/3/2024).
Nurhana menjelaskan, alasan pengetatan adopsi anak dilakukan setelah ditemukannya kasus adopsi namun berujung pada penelantarkan anak. Ironisnya adopsi yang dilakukan oknum orangtua itu tanpa mengantongi izin adopsi dari Dinsos Provinsi Banten.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, Calon Orangtua Asuh (COTA) harus mempunyai izin dari Menteri Sosial atau instansi sosial provinsi dalam hal ini Dinsos Provinsi Banten.
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa persyaratan COTA yang harus dipenuhi, yaitu berstatus menikah minimal lima tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat.
Nurhana menyebut, pada tahun 2023, kata dia Dinas Sosial Provinsi Banten menerima usulan rekomendasi dari kabupaten/kota sebanyak 28 COTA dan telah di laksanakan kunjungan sosial (home visit) oleh Dinas Sosial Provinsi beserta Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dan untuk mendapatkan izin adopsi full, para COTA terlebuh dahulu akan medapatkan pertimbangan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA).
Nurhana menjelaskan, para petugas home visit dapat menyampaikan hasil-hasil kunjungannya secara jelas dan penuh tanggungjawab, sehingga dapat memberikan gambaran tentang COTA serta Calon Anak Angkat (CAA) secara gamblang tanpa adanya faktor-faktor yang bersifat kepentingan pribadi, sehingga keputusan yang kita ambil menjadi keputusan yang tepat untuk masa depan anak.
“Sidang Tim PIPA merupakan salah satu rangkaian proses pengangkatan atau adopsi anak yang wajib dilaksanakan dalam proses pengangkatan anak. Melalui sidang ini, Tim PIPA memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi COTA untuk dapat mengadopsi anak,” ucap Nurhana.
“Harapan kami masyarakat yang mengajukan permohonan izin pengangkatan anak dapat segera mendapatkan kejelasan apakah permohonannya bisa dilanjutkan dengan penetapan di pengadilan atau justru ditolak karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.