SERANG – Pembayaran THR menjadi atensi bagi Disnakertrans Banten untuk menjamin hak-hak buruh.
Saat ini, 60 pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Pemprov Banten sedang mengawasi perusahaan dalam pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menegaskan bakal mendenda perusahaan yang telat membayar THR.
Menurutnya, setiap perusahaan yang telat akan dikenakan denda 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusaah wajib membayarkan THR paling telat H-7 lebaran.
“THR wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan,” katanya, Senin (25/3/2024).
Adapun jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan, sebanyak satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun.
Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12×2.
“Uang denda disetorkan ke kas negara,” terangnya.
Ia menyatakan, pemerintah membuka keleluasaan untuk buruh yang tidak diberikan THR dengan mengadu secara online di poskothr.kemnaker.go.id.
“Biasanya itu kalau sudah tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan, baru para muncul (pengaduan),” ujarnya