SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024, yang bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat (5/2024).
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi syarat minimal pencalonan independent.
“Sosialisasi hari ini terkait pemenuhan syarat dukungan minimal Pilkada pencalonan perseorangan, yang dimulai persiapan di tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dokumennya tanggal 8-12 Mei dan dilakukan secara bertahap yang ketentuannya sudah ditentukan oleh KPU Pusat jadi KPU Kota Serang hanya menjalankan saja,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran perseorangan untuk Pilkada Kota Serang telah dilakukan pihaknya juga melalui media massa.
“Kami sosialisasikan tidak hanya rapat ini saja, tetapi juga akan melalui media sososial, youtube, dan tokoh-tokoh yang sudah bermunculan,” katanya.
Ia mengungkapkan, persyaratan untuk memenuhi pencalonan untuk jalur perseorangan yakni syarat dukungan mengacu pada DPT 2024.
“Syarat minimal 7,5% dari DPT pemilu 2024 sekitar 38.121 KTP dukungan dan harus tersebar lebih di 50% jumlah Kecamatan dan Kelurahan yang ada,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, ada perbedaan dari persyaratan tahun ini dengan tahun lalu untuk pencalonan dari jalur perseorangan.
“Harus ada pernyataan dukungan yang terlampir yang menyatakan mendukung salah satu calon kemudian di tempel KTP si pendukung,” ucapnya. (Red)