SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten. Keputusan tersebut merupakan hasil dari pembahasan bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, baik dengan pimpinan daerah maupun para Penjabat Kepala Daerah telah bersepakat untuk memindahkan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten. 

“Kami sudah sepakat, baik dengan Pj Bupati Lebak, Pj Kabupaten Tangerang, dan Pj Walikota Tangerang, termasuk saya (Kota Serang),” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dikatakan dia, sebagai wakil dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang, pihaknya wajib untuk mendukung apa yang menjadi kebijakan baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khususnya mengenai pemindahan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten, sebagai bentuk dukungan penguatan bank daerah.

“Pada prinsipnya, sebagai Pj Walikota Serang harus mendukung kebijakan pemerintah untuk penguatan Bank Banten. Makanya, kami akan mulai mempersiapkan langkah-langkahnya,” ujarnya.

Bahkan, dia mengaku, sejak dikeluarkannya surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada April 2024 lalu, pihaknya telah berkirim surat kepada Bank Banten untuk berkoordinasi sekaligus mempersiapkan segala sesuatunya terkait pemindahan RKUD tersebut. 

“Saya sudah berkirim surat untuk menyiapkan langkah-langkah selanjutnya. Mudah-mudahan cepat ditindaklanjuti,” tuturnya.

Yedi juga menjelaskan, terdapat beberapa poin yang harus dilakukan baik oleh Penjabat Kepala Daerah maupun pimpinan daerah lainnya di wilayah Provinsi Banten. Termasuk Kota Serang, dan Bank Banten sesuai hasil dari pembahasan bersama di Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.

“Dari rapat itu, ada beberapa poin yang dihasilkan dan harus dilaksanakan. Mungkin satu atau dua hari ke depan akan kami informasikan kembali, karena masih ada tindak lanjutnya, berproses dan berjalan,” ucapnya.

Inti dari pembahasan di Kementerian pada Selasa 28 Mei 2024 kemarin, dia menuturkan, kabupaten dan kota di Provinsi Banten harus turut membantu penguatan Bank Banten. Salah satunya, dengan memindahkan dan menyimpan RKUD di Bank Banten, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

“Intinya, kami harus mendukung penguatan Bank Banten, karena sudah ada Perda nomor 5, bahwa Bank Banten sudah BUMD. Maka, sebagai warga Banten, semuanya harus mendukung itu,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini