SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan sanksi berat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dan mengedarkan karcis parkir ilegal. Sebab, hal itu telah mencoreng nama baik pemerintah dan dianggap merugikan negara.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang harus memberikan efek jera bukan hanya kepada ASN yang terlibat, tetapi juga memberikan contoh kepada pegawai lainnya untuk tidak berperilaku buruk. 

“Dengan memberikan sanksi tegas dan berat kepada yang terlibat. Ini juga contoh, kalau sampai ada yang berbuat seperti itu, akan dapat ganjaran tegas,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Meskipun dalam skala negara kebocoran tersebut dinilai kecil, namun dari kebiasaan tersebut akan menjadi besar apabila dilakukan pembiaran dan hanya diberikan sanksi ringan. Apalagi, dugaan kebocoran pendapatan retribusi parkir bukan hanya mencuat saat ini, tetapi hampir setiap tahunnya mendapat evaluasi.

“Jadi jangan anggap hal seperti ini permasalahan kecil dan biasa. Harus ada tindakan tegas, dan saya mendesak agar yang terlibat diberikan sanksi berat. Supaya tidak ada lagi persoalan kebocoran seperti ini,” ujarnya.

Dia mengaku, sejak awal meminta Pemkot Serang untuk melakukan pengawasan serta mengevaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Mengingat, persoalan penataan parkir di wilayah Kota Serang pun sampai saat ini masih semrawut dan belum terkelola dengan baik.

“Makanya, harus ada ketegasan. Inspektorat juga jangan hanya audit, tapi juga memberikan rekomendasi sanksi yang tegas. Karena ini menyangkut pendapatan daerah, dan Dishub tidak pernah mencapai target,” tuturnya.

Sebelumnya, kata dia, DPRD Kota Serang telah memberikan usulan kepada Pemkot Serang untuk menerapkan sistem parkir elektronik atau berbasis digital. 

“Itu untuk mengantisipasi adanya kebocoran dan memaksimalkan pendapatan. Makanya, DPRD usulkan itu dan harusnya sekarang sudah diberlakukan,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini