SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang diwajibkan untuk membuka rekening Bank Banten. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perpindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkot Serang dari bank BJB ke Bank Banten.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya akan meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang untuk membuka rekening Bank Banten. Dimulai dari ASN, hingga non ASN juga wajib untuk memiliki rekening bank daerah tersebut.
“Termasuk saya. Makanya saya berkirim surat ke pimpinan Bank Banten. Karena bukan hanya rekening yang dibikin, tapi perpindahan pinjaman PNS (Pemkot Serang) ke bank bjb, itu juga dipindahkan ke Bank Banten,” katanya, Senin (3/6/2024).
Bahkan, kata dia, bukan hanya pemerintahan di wilayah Provinsi Banten yang harus memiliki rekening Bank Banten, sejumlah pengusaha pun diminta untuk membantu penguatan Bank Banten dengan melakukan kerja sama dan memiliki rekening bank daerah tersebut. Sehingga, penguatan Bank Banten bisa lebih optimal dengan dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah.
“Jadi bukan hanya pemerintah, semua berkewajiban membesarkan (Bank Banten) bersama-sama. Termasuk pengusaha dan semua warga Banten juga ke depan akan diminta untuk membuka rekening,” ujarnya. (Red)