SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Mantan Walikota Serang, Syafrudin angkat bicara terkait masih menguasai mobil dinas Land Cruiser Prado meski tak lagi menjabat sebagai Walikota Serang. 

Dikatakan Syafrudin, bekas mobil dinas tersebut akan dibeli dirinya, namun hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) penjulan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Ya jangan dipersulit, kan ada aturannya seluruh Indonesia. Walikota itu kalau sudah berhenti bawa, mobil dinas gak ada yang diserahkan lagi. Ada aturannya. Tanya ke mendagri, jangan mempersulit,” kata Syafrudin, Kamis (6/6/2024).

Syafrudin menyayangkan, sikap Pemkot Serang yang tak kunjung mengeluarkan SK penjualan. Padahal, pembelian mobil dinas oleh mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022.

“Kecuali tidak ada aturannya untuk membawa atau membeli mobil, itu baru saya serahkan. Semua kepala daerah bawa kendaraan,” ujarnya. 

Menurutnya, Land Cruiser Prado bekas kendaraan dinasnya saat menjabat orang nomor satu di Kota Serang itu telah memenuhi syarat dijual karena telah lebih berusia 4 tahun sebagaimana tercatat dalam aturan.

Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk memboyong mobil tersebut hanya mengeluarkan uang 40 persen dari nilai harga jual mobil berdasarkan hitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga jadi alasan Syafrudin bersedia membeli mobil tersebut.

Berdasarkan hitungan KPKNL dengan kondisi umurnya yang sudah mencapai 4 tahun, harga Land Cruiser Prado tersebut senilai Rp1,2 miliar. 

“Hanya 40 persen saya bayar itu, jadi semua juga pasti mau gitu. Kecuali saya melanggar aturan,” katanya. 

Selain bisa membeli dengan harga murah, tambah Syafrudin, mobil tersebut memiliki banyak cerita suka atau pun duka karena telah menemaninya selama 5 tahun lamanya semasa menjabat Walikota Serang.

“Itu gak bakal saya jual sampai kapan pun untuk kenangan. Jangan diperkeruh sih,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini