SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan generasi bebas Stunting di Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten, menggelar deklarasi “Stop Perkawinan Anak” yang diselenggarakan di Gedung PKK Kota Serang, Senin (10/6/2024).
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, pencegahan perkawinan terhadap anak bertujuan sebagai bentuk pencegahan stunting dan juga sebagai bentuk komitmen dalam penguatan layanan hak anak.
“Bahwa pernikahan yang sesuai dengan undang-undang itu minimal harus usia 19 tahun, kami harapkan bantuan dan sosialisasi dari kawan-kawan media juga untuk menggencarkan sosialisasi itu,” katanya.
Kepala DP3AKB Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk menekan angka pernikahan anak usia dini, Pemkot Serang harus gencar melakukan melakukan sosialisasi baik di sekolah maupun kecamatan atau kelurahan yang berada di Kota Serang.
“Nah harus ditekan setinggi-tingginya kalau bisa ya sampai satu persen, nanti sosialisasinya sampai ke kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, adapun faktor yang biasanya terjadi pada pernikahan anak usia dini salah satunya adalah faktor Ekonomi.
“Itu potensi kemiskinan tinggi. Banyak dampaknya mulai dari ketidaksiapan mental, ketidaksiapan fisik. Fisik ajakan tadi sudah disampaikan ada kasus yang usia 14 tahun menikah ternyata anaknya bermasalah,” jelasnya. (Red)