SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat, mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tentang Pemberantasan Judi Online di Wilayah Kota Serang.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengenai Larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yatu Judi Online yang sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di Wilayah Kota Serang.
“Maka saya Pj Walikota Serang menyampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah agar memantau dan mengawasi ASN di Ingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi onlne konvensional maupun judi online,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Yedi memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah agar mengawasi penggunaan WIFI di kantor-kantor Pemerintahan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online.
“Agar seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak teribat dan turut mengimbau larangan melakukan judi online,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada ASN yang terbukti melakukan judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Saya juga memerintahkan kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat secara bersama untuk mensosiaksasikan Gerakan Berantas Judi Online dan Konvensional di Wilayah masing-masing,” tandasnya. (Red)