SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Serang, Kamis (11/7/2024).
Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali mengatakan, rapat kerja REI Banten bersama Pemkot Serang ini berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan dan permukiman subsidi di Kota Serang dengan agenda yakni membahas pajak BPHTB 0 persen bagi MBR di Kota Serang.
“Alhamdulillah Pak Wali sudah mensupport atau mendukung. Tinggal satu lagi, pembentukan Perwal (Peraturan Walikota) yang akan dibuat sesegera mungkin,” katanya.
Roni berharap, setelah dikeluarkannya Perwal tentang BPHTB 0 persen bagi MBR oleh Pemkot Serang dapat berdampak positif bagi MBR untuk memiliki rumah.
“Jadi, kalau nanti sudah ada Perwal-nya, yang beli rumah, BPHTB-nya (pajak BPHTB-red) 0 rupiah, dengan persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, pajak BPHTB MBR sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan di Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang yang harus ditetapkan dengan Perwal.
“Semoga dalam waktu dekat akan kita terbitkan,” ucapnya.
Yedi berharap, dalam waktu dekat DPD REI Banten sebagai wadah pengembang perumahan bersubsidi bisa mengarahkan pengembangan proyeknya di lingkungan Kota Serang yang menjadi hal penting bagi pembangunan di Kota Serang.
“Dalam waktu dekat teman-teman REI Banten juga akan membangun banyak sekali rumah kriteria bersubsidi. Itu juga sebagai langkah positif dalam kemajuan Kota Serang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan, pajak BPHTB 0 persen bagi MBR merupakan amanat regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Regulasinya ada di Undang-undang Pasal 13 sukubunga keuangan pusat daerah. Ini merupakan amanat regulasi untuk MBR itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB,” jelasnya.
“Tapi di aturan selanjutnya di ayat 5 dan 6 bahwa kriteria dibebaskan sebagai objek pajak BPHTB itu harus ditetapkan oleh penetapan daerah melalui Perwal,” tandasnya. (Red)