SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, masih menyimpan rasa kekhawatiran dalam memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten.
Asisten Daerah (Asda) I, Subagyo mengatakan, beberapa kekhawatiran itu salah satunya terkait adanya penjedaan pembayaran gaji pegawai dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ketika pelaksanaan pemindahan RKUD.
“Kami khawatir, karena nanti akan ada jeda. Kami ingin ketika pembayaran gaji (Pegawai), dan TPP tidak terkendala dan tidak ada jeda wakt karena perubahan RKUD. Kalau tertundanya satupp atau dua hari mungkin masih bisa ditoleransi, tapi kalau sampai sebulan, ini akan menjadi pertanyaan kami,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Sebab, berdasarkan pengalaman dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, sempat terjadi jeda atau penundaan pembayaran gaji pegawai ketika adanya perubahan sistem karena berpengaruh terhadap integrasi di beberapa sektor pembayaran di lingkungan Pemkot Serang. Meskipun, pihak Bank Banten telah menjamin tidak akan terjadi jeda seperti yang disampaikan oleh pihaknya.
“Pengalaman yang pernah terjadi, ketika ada perubahan sistem itu ada jeda. Apalagi perpindahan RKUD tentu ada beberapa kendala yang terjadi pada saat integrasi sistem, mungkin itu yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Menurut dia, perlu adanya pertemuan dan pembahasan lanjutan mengenai teknis untuk penyamaan kesepemahaman terkait beberapa hal mulai dari sistem aplikasi, sistem integrasi, hingga kesiapan Bank Banten dalam pemindahan RKUD. Sehingga, mencapai kesepakatan bersama tanpa ada pihak yang dirugikan, khususnya para pegawai, termasuk pinjaman dan pembukaan rekening.
“Tentu kami harus melakukan beberapa pertemuan, intinya untuk menyamakan persepsi dengan timeline atau agenda yang akan kami lakukan, untuk perjanjian kerja sama (PKS), yang berkaitan dengan pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten,” tuturnya.
Kemudian, kata dia, terdapat perbedaan antara keinginan Pemkot Serang dengan Bank Banten terkait rencana penandatanganan PKS tersebut, yang sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.
“Seperti keinginan Bank Banten terkait penandatanganan PKS di bulan Agustus, sementara kami Pemkot Serang inginnya di tanggal 2 Oktober,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Serang juga tidak bisa terburu-buru melakukan penandatanganan PKS dengan Bank Banten, karena adanya perjanjian kerja sama sebelumnya dengan Bank BJB. Sehingga, pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan Bank Banten untuk mempercepat proses kerja sama tersebut.
“Kami ada keterikatan dengan Bank BJB, dan mereka berkeinginan sampai bulan Oktober baru dilakukan RKUD. Makanya ini perlu ada kesepakatan, karena kami pun tidak mau dianggap wanprestasi oleh Bank BJB. Dan Bank Banten menyanggupi untuk berkomunikasi dengan Bank BJB mengenai hal tersebut,” tuturnya.
Di akhir wawancara, Subagyo mengatakan, ketika nanti kerja sama Pemkot Serang dengan Bank Banten menemui kendala, baik mengalami kerugian ataupun adanya penjedaan pembayaran gaji pegawai dan TPP, maka Pemkot Serang bisa memutus secara sepihak kerja sama tersebut.
“Kalau kita (Pemkot) mengalami kerugian atau ada kendala penjedaan gaji pegawai dan TPP, dan lain sebagainya, maka kami bisa memutus kerja sama itu secara sepihak sesuai klausul dalam isi perjanjian kerja sama itu,” tandasnya. (Red)