SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Bank Banten yang sebelumnya disimpan di Bank bjb mendadak dijadwalkan ulang. Padahal, kedua belah pihak tersebut sebelumnya telah bersepakat untuk menandatangani kerja sama daerah itu.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengaku sebelumnya pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin Pemkot Serang melalui Kepala BPKAD Kota Serang telah bersepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama rencana pemindahan RKUD pada Kamis 25 Juli 2024.
“Kemarin (Rabu) sudah sepakat dengan pak Kaban (BPKAD) terkait dengan PKS, hari Sabtu kemarin. Tapi, tadi pagi ditelepon nomor beliau tidak aktif. Bahkan saya chat whatsapps pun tidak dibalas,” katanya, Kamis (25/7/2024).
Dia juga mengaku sempat khawatir dan mempertanyakan keberadaan Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana melalui staf di Setda.
“Akhirnya saya minta Pak Firli (Staf) untuk menghampiri beliau (Kepala BPKAD) ke kantornya. Informasi dari pegawai katanya beliau sakit. Makanya, kami agendakan lagi,” ujarnya.
Menurut dia, untuk penandatanganan PKS antara Pemkot Serang dengan Bank Banten tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk dirinya sebagai Penjabat Wali Kota Serang.
“Tidak bisa (Diwakilkan), karena itu kan badan usaha daerah (BUD) dan beliau selaku kepala badan. Teknis penandatanganan PKS harus kepala badan, eselon dua,” tuturnya.
Dikatakan dia, sebelumnya pihak Bank Banten meminta penandatanganan PKS pemindahan RKUD dilakukan pada Agustus dengan tanggal yang bertepatan pada ulang tahun Kota Serang. Namun, pada saat itu kedua belah pihak tidak menyetujui dan ada perbedaan pendapat, namun secara tiba-tiba justru dimajukan dari rencana sebelumnya.
“Kemarin kami sudah melakukan MoU dasarnya tinggal kami adendum dan setelah itu akan ada pemberhentian kerja sama dengan Bank Jabar Banten atau bjb. Semua ada mekanisme dan aturan hukumnya, malah Lebak juga sudah berjalan, dan kami mengikuti,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Yedi menegaskan tidak ada maksud dan indikasi adanya ketidaksepemahaman Pemkot Serang terkait kerja sama tersebut. Sebab, hal itu merupakan hal yang tidak terduga, apalagi pemindahan RKUD juga merupakan amanat Undang-undang (UU) yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Tidak ada, kalau itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di PP 12 pasal 126 bahwa pemindahan RKUD berdasarkan pertimbangan Bank sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah, dan dasar hukumnya sudah clear, tinggal teknis pelaksanaannya saja,” tandasnya. (Red)