SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Bank Banten batal. Hal itu lantaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak hadir dikarenakan sakit.
Padahal, kedua belah pihak tersebut sebelumnya telah bersepakat untuk menandatangani kerja sama daerah itu. Sehingga, sejumlah persiapan yang telah disiapkan oleh Bank Banten terpaksa dibatalkan atau ditunda untuk sementara waktu.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengaku sebelumnya pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin Pemkot Serang melalui Kepala BPKAD Kota Serang telah bersepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama rencana pemindahan RKUD pada Kamis 25 Juli 2024.
Namun, Imam Rana selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) diklaim Pj Walikota Serang Yedi Rahmat sulit dihubungi. Belakang diketahui, Imam dikabarkan sakit setelah dikonfirmasi ke kantornya oleh staf walikota.
Padahal Pj Walikota Serang Yedi Rahmat bersama jajaran Bank Banten sudah hadir di salah satu hotel di Kota Serang sejak pagi hingga sore.
“Pagi kita telpon beliau handphone-nya tidak aktif. Saya whatsApp belum di balas, (dikonfirmasi) ke kantor, informasinya sakit,” kata Yedi, Kamis (25/7/2024).
Menurut Yedi, Imam Rana sakit diperkirakan kecapean usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, pada Rabu (24/7/2024) malam.
“Mungkin karena kecapean semalam diperiksa sama kejaksaan negeri terkait dengan pengelolaan Stadion Maulana Yusuf. Mungkin dia kecapean sakit, kita tunggu saja beliau mudah-mudahan cepat sehat,” ungkapnya.
Namun Yedi tak mengetahui pokok perkaranya yang membuat kepala BPKAD itu diperiksa Kejari Serang. Yedi menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Imam Rana.
“Itu mah tanya ke Pak Imam langsung yah,” tandasnya. (Red)