SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, penghapusan denda semua jenis pajak itu diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-17 Kota Serang dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dalam rangka HUT Kota Serang dan HUT RI, kami (Bapenda) mengadakan relaksasi penghapusan denda pajak dari 1 sampai 31 Agustus 2024,” katanya, Kamis (1/7/2024).

Kata dia, hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak. Kemudian, membantu pertumbuhan ekonomi serta memberikan keringanan kemasyarakat. 

“Sehingga, masyarakat akan berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang. Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan selama bulan Agustus,” ujarnya.

Jika berkaca dari tahun sebelumnya, pihaknya telah melakukan penghapusan denda pajak pada saat Covid-19, dari sisi perpajakan bisa 2 hingga 3 kali lipat pembayaran pajak dengan memanfaatkan denda dibulan tersebut.

Hari W Pamungkas juga berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen ini, karena tunggakan pada bulan atau tahun sebelumnya yang belum dibayarkan bisa dihapuskan.

“Misalnya dari tahun 1994 dia belum bayar, itu akan dihapuskan tunggakan pajaknya. Hanya bayar pokoknya saja,” ucapnya. 

Hari mengungkapkan, untuk segi pemasukannya jika program ini dimanfaarkan dengan baik bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar dari PBB saja.

“Karena memang yang wajib pajak dan piutangnya paling banyak itu di PBB,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini