SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kota Serang masuk dalam kategori daerah rentan korupsi. Hal itu, berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK tahun 2023. Untuk itu, KPK menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar melakukan perbaikan serta evaluasi.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II Banten, Bahtiar Ujang Purnama mempertanyakan terkait penilaian integritas lembaga di Kota Serang yang hanya mendapatkan nilai sebesar 70 pada 2023 lalu. Angka tersebut disebut masuk dalam kategori rentan terjadinya tindak korupsi.
“Saya juga menemukan, dan memberikan atensi penilaian integritas. Untuk Kota Serang ini tahun 2023 hasil skornya masih diangka 70. Skor 70 ini kategorinya masih rentan terhadap terjadinya korupsi,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Hasil penilaian integritas tersebut, kata dia, menjadi evaluasi yang harus segera diperbaiki oleh Pemkot Serang, minimal tahun 2024 ini mendapatkan nilai atau skor sebesar 74. Sebab, penilaian survei integritas itu akan berpengaruh terhadap kerawanan tindak korupsi di lingkungan pemerintahan kota.
“Makanya saya berikan penekanan kepada Kota Serang untuk melakukan berbagai macam langkah dan perbaikan, supaya integritas lembaga Kota Serang bisa lebih baik. Setidaknya diangka 74,” ujarnya.
Menurutnya, KPK memberikan sejumlah saran perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang untuk segera dijalankan hingga penilaian akhir tahun 2024.
“Ada tiga komponen yang harus dikerjakan. Pertama komponen dari internal, kedua eksternal, dan ketiga komponen expert,” tuturnya.
Pihaknya juga menyoroti dari tiga komponen tersebut yang dinilai rentan atau rawan terhadap tindak korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, sebab, menyangkut mitra-mitra strategis.
“Yang cukup rendah (Nilai) itu komponen expert, yaitu mitra-mitra strategis Pemerintah Kota Serang,” ucapnya.
Kemudian, atensi khusus lainnya yang menjadi sorotan KPK adalah, soal tata kelola terhadap mitra-mitra tersebut yang belum terlaksana secara maksimal. Sehingga, angka atau skor integritas lembaga Kota Serang berada diangka yang rendah.
“Saya berikan penekanan pada mereka harus melakukan komunikasi dan perbaikan tata kelola yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan yang ditekankan oleh KPK. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
“Alhamdulillah, seluruh OPD sudah dikumpulkan untuk penekanan dan harus mendengar dari apa yang telah disampaikan oleh beliau (KPK). Karena itu untuk kebaikan bersama, khususnya dari sisi pencegahan (Korupsi),” ucapnya. (Red)