SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengenai tata kelola aset yang dinilai masih amburadul. Termasuk pengadaan barang dan jasa yang selama ini dianggap belum memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II Banten, Bahtiar Ujang P mengatakan, pihaknya bersama tim telah membahas persoalan aset atau barang milik daerah di Kota Serang yang sebagian besar belum tersertifikasi. Bahkan, ribuan aset tersebut berpotensi hilang karena tidak memiliki dokumen sah secara hukum.

“Maka, dari KPK meminta Pemkot Serang untuk disertifikasi seluruh barang milik daerah dan diamankan. Artinya, semuanya barang daerah harus ada sertifikat. Sehingga potensi hilang diambil orang ataupun digugat, (Pemkot) punya sertifikat,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Kemudian, berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, kata dia, Pemkot Serang harus memprioritaskan sisi kebermanfaatan untuk publik atau masyarakat. Jangan hanya bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang, ataupun organisasi, karena barang milik daerah itu bersifat umum.

“Jadi, dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah itu harus yang bermanfaat bagi masyarakat maupun daerah itu sendiri. Sehingga barang-barang yang kira-kira terbengkalai bisa dikelola dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti soal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, yang dari sisi penilaian masih kurang mencukupi. Meskipun saat ini skor atau nilainya mencapai sebesar 87, tetapi pihaknya menekankan untuk meningkatkan penilaian itu hingga mencapai minimal 90.

“Kami minta harus di atas 90, karena di kabupaten yang ada di Provinsi Banten ini rata-rata diangka 90. Sedangkan Kota Serang itu diangka 87. Makanya kami sampaikan dua langkah perbaikan itu,” tuturnya.

Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus benar-benar jelas. Misal, pengadaan dalam bentuk fisik itu wajib ada dan nyata, maupun dalam bentuk program semuanya harus terealisasi secara tuntas tanpa menyisakan hal-hal lain, atau didokumentasikan dengan rinci.

“Nanti Pak Inspektur akan memberikan review yang lebih detail, bagaimana pengadaan barang dan jasa di Kota Serang ini. Baik fisik maupun program kegiatan. Saya pun menekankan Pak Inspektur agar lebih detail dan teliti untuk meningkatkan kualitas peredaran jasa dan harus bermanfaat untuk publik,” ucapnya.

Sisi kebermanfaatan untuk publik, dikatakan dia, harus benar-benar riil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena pemerintah daerah sebagai pengelola anggaran diwajibkan untuk memenuhi apa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. “Kemanfaatan untuk publik itu riil sesuai dengan kebutuhan publik. Bukan untuk kebutuhan kelompok,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini