SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam menetapkan dua tersangka korupsi kasus penyewaan lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang tentunya menjadi keberhasilan jajaran Kejaksaan Negeri Serang Banten dibawah pimpinan Dr Lulus Mustofa SH.MH dan jajarannya.

Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial (S) dan pihak ketiga berinisial (B).

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri (kejari) Serang Banten yang sangat cepat dan tepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Banten.

“Perkara yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut harus terus dibongkar hingga pihak yang diduga terlibat didalamnya, termasuk siapa saja yang diduga menikmati duit hasil kejahatan tersebut dan juga pihak yang diduga berusaha menutupi perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan terjadi ditempat lainnya,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Menurut Arie, langkah ini sangat tepat untuk tidak memberikan toleransi terhadap perkara yang dapat merugikan keuangan negara apalagi ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini.

“Diketahui para pedagang tersebut telah membayar uang sewa lapak Stadion Maulana Yusuf Serang dan kini nasib mereka dilanda kebingungan dan ketakutan lantaran khawatir kiosnya akan dibongkar dan tidak dapat berjualan untuk menyambung biaya hidup menafkahi keluarganya,” ujarnya.

“Jangan seolah-olah pihak yang diduga akan mengembalikan kerugian keuangan daerah penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Banten sebesar kurang lebih Rp564 juta lalu begitu saja selesai dan jika jelas ada niat jahat harus dipidanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dengan adanya Kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Banten, Arie Budiarto juga mendesak pihak Pemerintah Kota Serang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset lahan miliknya yang diduga digunakan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ormas Badak Satria Banten akan menggelar aksi damai sebagai wujud kontrol sosial untuk mendukung dan memberikan semangat kepada Kejaksaan Negeri Serang dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di kota serang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini