SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) bakal merekolasi seluruh pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri ke Pasar Lama Kota Serang.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Kesra) Kota Serang, Subagyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DinkopUKMPerindag untuk melakukan inventarisir pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Khususnya di sempadan jalur rel kereta api, yang saat ini mulai berjamur.

“Kalau tidak salah ada 167 pedagang di sana, dan rencananya akan kami pindahkan ke pasar lama. Tapi untuk langkah kongkretnya akan kami bahas secara khusus,” katanya, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, dikatakan dia, Pemkot Serang bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan pembahasan untuk pelaksanaan penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) di kawasan Stadion MY. 

“Jadi ini tindaklanjutnya. Karena di stadion itu kan dua pedagang, ada yang di dalam dan di luar kawasan,” ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat mengenai lahan atau aset yang saat ini dimanfaatkan oleh PKL. 

“Nanti kami tunggu hasil audit dari Inspektorat dan kejaksaan untuk langkah selanjutnya seperti apa,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat di area dalam Stadion MY terdapat beberapa tempat yang disinyalir merupakan tempat hiburan malam (THM). 

“Informasinya ada aktivitas hiburan malam di area dalam (Stadion MY). Makanya akan dibahas bersama tim,” jelasnya.

Alasan Pemkot Serang merelokasi para pedagang di seluruh kawasan Stadion MY, dia menjelaskan, karena lahan yang dimanfaatkan mereka merupakan aset milik negara yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha. 

“Dari perwakilan kejaksaan negeri juga menyampaikan, akan melakukan secara humanis. Mungkin nanti akan kami undang pedagangnya,” tuturnya.

Dengan upaya pendekatan dan berkomunikasi secara baik, menurut dia, akan lebih efektif untuk merelokasi para pedagang, dan jangan sampai Pemkot Serang dianggap terlalu arogan ketika melakukan penertiban. 

“Karena ini urusannya perut, dan mungkin mereka keberatan, makanya harus dikomunikasikan secara humanis,” katanya.

Mengenai bangunan semi permanen yang berada di sempadan lintaran rel kereta api, Pemkot Serang beserta tim gabungan bersepakat untuk melakukan pembongkaran. 

“Sepanjang bukan peruntukkannya, akan kami bongkar. Untuk waktunya akan kami rapatkan soal teknis dan mekanismenya,” katanya.

Termasuk adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang menarik retribusi kepada para pedagang di kawasan Stadion MY. Dia menegaskan, hasil pungutan tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah sebagai sumber pendapatan.

“Tidak ada ke kas daerah, karena DinkopUKMPerindag tidak pernah menarik retribusi di sekitar wilayah stadion. Termasuk pasar rau, itu tidak ditarik retribusi. Kami tidak melarang masyarakat untuk usaha, tapi harus sesuai dengan peruntukkannya,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini