SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang Nanang Saefudin ancam akan mutasi lurah yang memiliki pendapatan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) paling rendah dibandingkan kelurahan-kelurahan lain yang ada di Kota Serang.
Ancaman pergantian lurah itu disampaikan Nanang Saefudin usai monitoring dan evaluasi realisasi PBB-P2 di kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (15/10/2024).
Penjabat (Pj) Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan, bagi kecamatan dan kelurahan yang capaian pendapatan PBB-P2 di bawah dari 50 persen akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kinerjanya selama ini.
“Tentu ada reward dan punishment (Sanksi) bagi yang rendah di bawah 50 persen atau rendah sekali. Ya wayahnya parkir dulu (Berhenti),” katanya.
Pihaknya juga memberikan waktu hingga Desember 2024 agar seluruh Kelurahan dan Kecamatan bisa mencapai targetan yang telah ditetapkan. Apabila, masih di bawah dari 50 persen maka akan ada konsekuensi yang harus diterima para Camat maupun Lurah.
“Kalau memang masih kecil (PBB-P2) dan enggak naik-naik, ya ganti. Ngapain dipertahankan,” ujarnya.
Menurut dia, masih banyak pejabat yang mumpuni dan mampu mengejar target pendapatan PBB-P2 termasuk tugas-tugas Lurah, sehingga pejabat kelurahan saat ini harus mampu memaksimalkan kinerjanya. Maka, dengan adanya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dapat menjadi pemicu untuk menuntaskan capaian target yang telah ditetapkan.
“Masih banyak orang yang siap jadi Kepala Kelurahan, saya berharap ini menjadi pemicu dan trigger bagi para Kepala Kelurahan. Saya warning kepada Lurah, kalau (Capaian) cuma 37 persen, artinya kinerja dia hanya 37 persen itu,” tuturnya.
Menurut dia, salah satu tugas Camat dan Lurah adalah memaksimalkan pendapatan PBB sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang yang hingga kini masih mengandalkan dana transfer dan bantuan keuangan (Bankeu). Sehingga, baik Camat maupun Lurah harus benar-benar melaksanakan tugasnya dan mengejar target tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke Kepala Kelurahan dan Pak Camat bahwa fiskal kami itu, APBD Kota Serang kemandiriannya 20 persen dari Rp1,5 triliun. Jadi 20 persen saja sekitar Rp300 miliar, artinya 80 persennya sangat tergantung pada dana transfer,” tandasnya. (Red)