SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) maupun yang berkaitan dengan partai politik (Parpol) tidak dikenakan pajak yang masuk ke kas daerah.

Di dalam aturan tersebut terdapat aturan mengenai pengenaan pajak reklame yang berkaitan dengan sosialisasi partai politik maupun pasangan calon tidak dikenakan retribusi pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan, mengenai pemasangan sosialisasi partai politik maupun pasangan calon di musim pemilihan kepada daerah (Pilkada) tidak masuk dalam pengenaan pajak. 

“Itu berdasarkan Perda) nomor 1 tahun 2024, setiap kegiatan yang berbau politik atau berbasis politik dikecualikan dari pajak,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Kemudian, para pemasang dari partai politik juga tidak melakukan perizinan untuk menggunakan reklame milik pemerintah daerah, dan langsung kepada pemilik dari reklame pihak ketiga. Sebab, reklame milik pemerintah digunakan hanya untuk iklan layanan masyarakat, dan kegiatan komersil yang menyewanya, sebagai salah satu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau berbicara reklame milik pemerintah daerah itu digunakan untuk iklan layanan masyarakat, atau kegiatan komersil yang menyewa itu. Kalau kegiatan parpol tidak ada yang mengajukan perizinan ke reklame pemda, karena bukan layanan pemerintah,” ujarnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini