SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali melakukan relaksasi atau penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk seluruh jenis pajak yang ada di Kota Serang.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, sesuai dengan Kepwal 218 tahun 2024 tanggal 16 Oktober 2024, Pj Walikota Serang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak. Kebijakan itu sekaligus memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 11 November.
“Karena wajib pajak ini juga merupakan pahlawan pembangunan. Dari mereka, pembayaran pajak itu digunakan untuk pembangunan di Kota Serang,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Secara sistem, kata dia, hal itu sudah disiapkan dan akan dilaksanakan sesuai dengan Kepwal kebijakan dari Pj Walikota Serang terkait penghapusan denda pada seluruh jenis perpajakkan.
“Jadi nanti, wajib pajak tinggal bayar saja, dan dendanya secara sistem sudah tidak ada, cukup bayar pokok saja,” ujarnya.
Namun, dikatakan dia, relaksasi pajak tersebut hanya berlaku mulai tanggal 1 November sampai 10 Desember 2024.
“Kalau lewat dari periode itu, denda akan muncul secara sistem. Dan itu berlaku untuk semua jenis pajak,” ucapnya. (ADVERTORIAL)