SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersepakat untuk tidak lagi memperpanjang kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga pengelola Pasar Induk Rau (PIR) pada 2029 mendatang. 

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, sejak awal DPRD Kota Serang menolak untuk melakukan perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Rau, karena dinilai kurang efektif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Dari dewan sejak awal sudah meminta agar diputus dan dievaluasi. Jadi nanti ketika masa kerja sama habis (2029) sudah harus diputus, tidak ada perpanjang lagi,” katanya, Sabtu (16/11/2024).

Namun, untuk saat ini, dikatakan dia, DPRD Kota Serang belum bisa berbuat banyak karena antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada masih terikat kontrak hingga 2029 mendatang. 

“Masalahnya sekarang ini masih bekerja sama sampai 2029, jadi tidak bisa sembarangan kami memutus. Khawatir ada gugatan dan masalahnya panjang,” ujarnya.

Dia juga mengakui, jika persoalan pasar khususnya Pasar Induk Rau cukup rumit atau kompleks, karena memiliki keterkaitan banyak pihak. Sehingga, perlu adanya duduk bersama antara Pemkot Serang, pihak ketiga, dan para pedagang untuk mencari solusi terbaik.

“Jadi, langkah yang bisa dilakukan itu duduk bersama. Karena kompleks, dan banyak pasar dalam tanda kutip tidak beroperasi dengan baik atau mati. Kegiatan ekonomi di sana berkurang karena maraknya penjualan online,” tuturnya.

Apalagi dengan kurangnya penataan pasar, termasuk tata kelola parkir hingga fasilitas atau sarana prasarana di kawasan Pasar Induk Rau yang sampai sekarang dinilai tidak maksimal. 

“Maka sangat merugikan pedagang. Peran pemerintah dan pihak ketiga adalah mewujudkan pasar rau lebih nyaman,” ucapnya.

Bahkan, sampai saat ini ketika pengunjung atau pembeli mendatangi Pasar Rau untuk berbelanja kebutuhan pokok, akan dihalangi dengan semrawautnya tata kelola parkir. 

“Orang mau belanja tapi susah parkirnya, karena tidak tertata dengan baik. Kuncinya, pihak ketiga sebagai pengelola dengan pemerintah harus tegas membuat pasar rau nyaman, minimal tertib,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini