SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang agar menghormati masyarakat, dan taat terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga didesak bertindak tegas dalam memberantas aktivitas maksiat tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, sebagai masyarakat yang beretika dan beradab akan menghormati aturan serta hukum yang berlaku. 

Apalagi, kegiatan usaha tempat hiburan seringkali dikeluhkan dan membuat masyarakat tidak nyaman berada di dekatnya.

“Jadi kita harus menghormati masyarakat, pemerintah, dan hukum, serta hormati aturan. Jadi, (Pengusaha THM) harus menghormati aturan. Masyarakat juga mempercayakan ke pemerintah, bahkan ada yang datang ke DPRD,” katanya, Jumat (22/11/2024).

Selama ini, kata dia, para pengusaha THM di Kota Serang seringkali membuat ulah dan kegaduhan, bahkan setelah terpasang segel pengawas pegawai negeri sipil (PPN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun mereka tetap memaksa beroperasi kembali. 

“Kalau memang sudah dipasang segel, harusnya jangan dibuka. Pemkot harus segera tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Apabila para pengusaha THM merasa tidak puas dengan aturan Pemkot Serang, maka pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. 

Namun, sudah jelas dan nyata adanya Pemkot Serang menjadi pemenang, dan aturan daerah merupakan kekuatan dalam memberantas tempat hiburan malam.

“Kalau belum puas dengan aturan pemerintah, tentu ada jalur hukum. Saya pun setuju dengan langkah pemerintah yang berencana menempuh jalur hukum, tapi harus segera. Karena itu cara yang terbaik, jangan hanya adu ngotot saja,” tuturnya.

Menurut dia, alasan pengusaha atau pengelola THM yang menyebut mempertahankan para karyawan bukan menjadi faktor utama mereka untuk tetap bertahan membuka usahanya. 

Sebab, dalam peraturan daerah (Perda) Kota Serang aktivitas usaha tempat hiburan malam dan menjual minuman keras beserta perempuan pendamping dilarang keras, dan menentang hukum agama.

“Alasan mereka mempertahankan karyawannya. Padahal kan bisa dipekerjakan di usaha-usaha lain. Masyarakat Kota Serang itu berada, beretika, dan taat pada aturan serta hukum, jangan dinodai dengan aktivitas seperti itu,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini