SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak akan segan-segan memberhentikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Komisioner KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, KPU selalu mewanti-wanti kepada petugas KPPS agar netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon (Paslon) di Pilkada.
“Netralitas sudah kita lakukan dari awal, mulai dari perekrutan PPK, PPS, KPPS. Kalau ada yang tidak netral langsung kita berhentikan,” katanya, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, ada beberapa laporan dari masyarakat terkait netralitas PPK, PPS dan KPPS. Namun, laporan itu hanya bersifat informasi dan tidak disertai bukti yang kuat.
“Harus adanya bukti ya, kalau cuma informasi, semisal KPPS Z ikut kampanye tapi tidak ada laporan tidak ada foto kami tidak bisa memberhentikan,” ujarnya.
“Kalau kemarin ada beberapa dan itupun hanya informasi saja, tapi ketika ditelusuri tidak ada buktinya,” tambahnya.
Iip mengungkapkan, jika terbukti ada petugas PPK, PPS dan KPPS yang tidak netral, maka KPU akan langsung memberhentikan dan menggantinya langsung dengan yang baru.
“Kalau ada, hari ini pun kami berhentikan. Jangankan hari ini, karena masih lama (Pilkada). Tanggal 27 kita temukan, itu akan kita ganti, PAW-nya karena sudah siap, sudah ada,” ucapnya.
Namun, dikatakan Iip, hingga saat ini KPU Kota Serang belum menemukan adanya para petugas penyelenggara tersebut tidak netral.
“Saat ini engga ada, belum. Hanya laporan-laporan saja tetapi kami tunggu gak ada, kami konfirmasi Bawaslu gak ada,” jelasnya. (Red)