SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, melakukan pemusnahan surat suara rusak maupun kelebihan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024, yang digelar di Gudang KPU Kota Serang, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin menjelaskan, seluruh surat suara baik yang rusak maupun lebih harus dimusnahkan sehari sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada.
“Ada dua kategorisasi surat suara, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Untuk jumlahnya, khusus surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 73 yang mengalami kerusakan, dan yang lebih sebanyak 156, dengan total keseluruhan 229, dan harus dimusnahkan.
Kemudian, untuk surat suara Walikota dan Wakil Walikota Serang terdapat 58 rusak, dan kelebihan sebanyak 22, dengan total 80.
“Total rusak surat suara Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota totalnya 131. Sementara yang lebih totalnya 177, atau secara keseluruhan 309 yang akan dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara untuk Formulir C Hasil, saat ini masih dalam proses penghitungan walaupun sudah dilakukan hitung ulang pasca diturunkan beberapa waktu lalu.
“Totalnya ada 992 set atau sebanyak 2.970 lembar. Masih dalam penghitungan, dan hasil rapat bersama LO dan Bawaslu akan dibakar,” ucapnya.
Pemusnahannya nanti akan dibakar, dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi. Karena ini saran dan rekomendasi dari Bawaslu, baik surat suara sisa lebih, rusak, dan C Hasil dibakar.
“Pembakarannya hari ini, atau H-1, jadi semuanya dimusnahkan. Sesuai rekomendasi Bawaslu,” tandasnya. (Red)