SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Wakil Walikota Serang terpilih Nur Agis Aulia menilai Pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Serang melalui Musyawarah Kota (Muskot) ke IV periode 2025-2030 dinilai cacat hukum dan administrasi, hingga ditemukan banyak kejanggalan.
Diketahui, Wakil Walikota Serang terpilih Nur Agis Aulia ikut mencalonkan diri sebagai ketua PMI Kota Serang menantang sang petahana yakni Adde Rosi Khoerunnisa. Namun, Adde Rosi Khoerunnisa akhirnya terpilih kembali secara aklamasi setelah surat dukungan kepada Nur Agis Aulia dinilai tidak sah karena tidak menyertakan kop surat dan nomor surat resmi.
Untuk itu, Nur Agis Aulia berencana akan menindaklanjuti ke PMI tingkat pusat. Menurutnya, ini merupakan tindak perdata lewat kejahatan administrasi, yang sudah direncanakan sejak awal.
“Sejak saya tanya terkait muskot, panitia terlihat menutup-nutupi, bahkan informasi pendaftaran kita terima di H-1, sebetulnya ini sudah ada indikasi pencegalan,” kata Agis, Senin (13/1/2025).
Pencegalan ini, dikatakan Agis, nampak dari beberapa persyaratan yang tidak tercantum di AD/ART, intimidasi peserta, hingga dilarangnya mengaktifkan Handphone saat proses sidang berlangsung.
“Ada persyaratan yang tidak ada di aturan, supaya calon lain tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Agis mengatakan, dukungan maju sebagai calon ketua PMI berangkat dari keresahan PMI-PMI di kecamatan yang meminta perbaikan. Apalagi, petahana sudah menjabat selama 3 periode.
“Saya didukung untuk perubahan di PMI kecamatan, banyak relawan yang kurang diperhatikan, bahkan dalam 3 periode belum juga terbangunnya Unit Donor Darah (UDD),” tandasnya. (Red)