SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Serang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, di tahun 2024 terdapat 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
Wakil Ketua I DRPD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, Raperda ini dibuat agar perempuan dan anak tidak lagi jadi objek diskriminasi kembali dan ini merupakan bukti negara hadir dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jadi perda ini supaya perlindungan terhadap perempuan supaya jangan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Kemudian jangan terjadi lagi eksploitasi terhadap anak, itu memang harus negara harus hadir di situ,” katanya, Selasa (6/2/2025).
Roni mengungkapkan, dalam perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan mengatur berkaitan dengan pemberlakuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak di kota Serang.
“Kemudian rencananya kalau disetujui akan di bentuk UPTD perlindungan perempuan dan anak agar lebih spesifik kan, kemudian juga tentunya ada sosialisasi,” ujarnya.
Lanjut Roni, setelah ini Panitia Khusus (Pansus) DRPD Kota Serang dan tim asistensi Pemkot Serang harus duduk bareng kembali untuk membahas lebih detail dan menyeluruh.
“Karena kan masih setelah ini disetujui baru masuk tahapan selanjutnya pembahasan. Pembahasan dengan asistensi pemerintah kota dengan kami. Setelah itu baru jadi perda,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dianggap penting lantaran banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
“Tapi benang merahnya kita setuju bahwa raperda ini memang harus kita buat dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di Kota Serang menjadi berdaya. Kita tahu banyak kasus kekerasan di Kota Serang khususnya baik terhadap perempuan maupun terhadap anak itu sendiri melalui perundungan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Nanang mengaku, hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual serta perlindungan anak terhadap perundangan yang kerap terjadi.
“Nah, tentu ini menjadi kewajiban kita agar semua bagaimana perempuan bisa berdaya, bagaimana perempuan bisa terlindungi, juga anak-anak kita yang notabene adalah sebagai penerus bangsa dan tentu bukan hanya secara fisik yang dilindungi, baik itu perempuan maupun anak tetapi juga secara psikisnya,” tandasnya. (Red)