SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Banten, mendatangi kantor Walikota Serang untuk mengadukan adanya aktivitas galian C, yang berada di Kampung Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (10/2/2025).
Divisi Hukum Forum Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Banten, Roni mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Walikota Serang untuk mengadukan adanya dugaan aktivitas galian C yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan di wilayah permukiman penduduk.
“Kami belum bisa memastikan galian itu ilegal atau resmi, karena kami hanya masyarakat, dan kami menyampaikan keluh kesah serta kekhawatiran kami. Khawatir dampak lingkungannya,” katanya.
Dikatakan dia, warga khawatir adanya aktivitas penggalian di lokasi tersebut, yang awalnya menurut informasi akan dijadikan pengembangan perumahan. Namun, seiring berjalannya waktu hanya ada aktivitas penggalian tanah tanpa tahu pasti diperuntukkan sebagai apa.
“Memang dampak negatifnya kami belum tau pasti, tapi masyarakat khawatir kalau tanah itu bukan untuk dijadikan perumahan, tapi jadi kobakan (Kolam). Dikhawatirkan longsor, dan informasi dari DLH di kawasan itu sudah masuk dalam galian C,” ujarnya.
Mengenai luasan yang diduga adanya aktivitas galian C, kata dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti, tetapi hasil dari investigasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang pada 2021 silam, terdapat sekitar 25 hektare.
“Luasannya kami belum tau pasti, tapi informasi dari pemkot hasil investigasi tahun 2021 kalau tidak salah sudah sekitar 25 hektare,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, dia mengungkapkan, warga Kampung Bojot melalui Forum Pemuda Peduli Lingkungan berupaya untuk mengadukan serta menyampaikan kekhawatirannya kepada Pemkot Serang. Dengan mengajukan beberapa keluhan serta pertanyaan kepada pemerintah, salah satunya soal izin penjualan tanah tersebut.
“Karena informasi awal pengajuan izinnya untuk perumahan. Tapi lemkot ngaku tidak pernah mengeluarkan izin atas tanah tersebut. Fakta di lapangan, hasil analisa masyarakat, di sana ada penjualan tanah dan aktivitas yang diduga dapat merusak lingkungan, dan sudah berlangsung cukup lama,” ucapnya.
Kemudian, terkait izin serta retribusi pajak dari aktivitas di tanah tersebut apakah masuk pada kas daerah (Kasda) Kota Serang, serta menanyakan mengenai upaya Pemkot Serang melakukan penelusuran terhadap aktivitas di sana.
“Kami sudah sampaikan juga, dan ternyata tidak ada pajak ataupun retribusi yang masuk (Kasda). Diakui pemkot, di sana ada dugaan yang berbenturan dengan aturan, baik Perda maupun Perwal,” ujarnya.
Dari hasil audiensi tersebut, kata dia, Pemkot Serang mengaku akan melakukan investigasi dan analisa terhadap dugaan galian C tersebut, serta memberikan informasi lanjutan kepada masyarakat setelah mendapatkan data-datanya.
“Kami masih menunggu informasi lanjutan, katanya Pemkot Serang akan menyikapi aduan kami dalam waktu dekat ini. Sekaligus memanggil pihak terkait yang berada di wilayah galian C. Mudah-mudahan tidak sampai satu bulan,” tandasnya. (Red)