SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang bekerja kurang dari dua tahun kemungkinan kemungkinan besar akan dirumahkan. Hal itu berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat yang meminta daerah untuk memprioritaskan honorer dengan masa kerja lama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono menjelaskan, menurut data baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pihaknya, terkait pegawai honorer di Kota Serang yang berpotensi diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu tahun ini jumlahnya mencapai sekitar 4.119 orang. 

“Jadi yang potensi untuk untuk menjadi PPPK paruh waktu itu ada 4.119 orang,” katanya, Senin (24/2/2025).

Pemkot Serang, dikatakan dia, tidak akan melakukan pemecatan terhadap pegawai berstatus honorer yang telah  bekerja di lingkungan Pemkot Serang selama lebih dari dua tahun. Bahkan, mereka akan diprioritaskan untuk bisa mengikuti tes seleksi penerimaan PPPK

“Tenaga honorer itu kalau arahan dari pemerintah pusat tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak ada pengurangan asalkan si honorer itu minimal sudah bekerja dua tahun berturut-turut,” ujarnya.

Namun, untuk pegawai honorer yang masa bekerjanya di bawah dua tahun, Pemkot Serang dengan terpaksa akan merumahkan mereka sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran yang dimandatkan oleh Pemerintah Pusat. 

“Setelah selesai pendataan honorer nanti yang kurang dari dua tahun itu akan tereliminasi,” tuturnya.

Mengenai efisiensi, kata dia, belanja pegawai menjadi salah satu pos anggaran yang tidak terdampak terhadap kebijakan tersebut. Sehingga pihaknya merasa tidak khawatir terhadap nasib para pegawai di lingkungan Pemkot Serang yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Mudah-mudahan aman, dan kami sudah memperhitungkan bareng-bareng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ucapnya.

Selain itu, dia juga mengaku sampai saat ini belum merasakan dampak apapun sejak diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. 

“Belum, masih bekerja seperti biasa, lima hari dalam sepekan. Belum berdampak, dan masih terus melaksanakan tugas-tugas. Belum ada work from anywhere (WFA) juga,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini