SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, akhirnya melunak dengan mengizinkan segel di depan gerbangnya dibuka. Selain itu, rencananya lahan itu juga akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Suriansyah Damanik mengatakan, pihaknya dan Pemkot Serang sudah menemukan titik terang untuk melakukan mediasi sebagai jalan keluar penyelesaian kasus SDN Kuranji ini.
“Saat ini dalam proses mediasi dan pihak Pak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi, jadi sudah sepakat tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Perlu diketahui, mulanya SDN Kuranji sempat disegel oleh ahli waris lantaran ahli waris menganggap bahwa lahan yang dibangun untuk sekolah merupakan lahan miliknya bukan milik pemerintah, baik Pemkot Serang maupun Pemkab Serang.
“Baru kira-kira 2 tahun yang lalu ahli waris datang mengadu ke kantor kita dan mulai saat itulah kita proses hukum, penyegelan supaya pihak Pemkot ini bereaksi,” katanya.
Ia mengaku sempat mendapatkan telpon dari Walikota Serang, Budi Rustandi untuk segera menyelesaikan kasus SDN Kuranji.
“Minggu lalu saya dihubungi Pak Budi untuk kami selesaikan sesingkat-singkatnya dan kita sepakat dan beliau untuk minta untuk segera kita buka makanya kita buka hari ini,” tuturnya.
Masih kata Damanik, ahli waris sudah merelakan tanah yang sudah dijadikan SDN Kuranji dan akan dihibahkan ke Pemkot Serang
“Jadi, yang kami usulkan itu bahwa tanah yang dibangun SD ini kami bahasanya kita hibahkan kepada pemerintah kota dan kami ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun yang kurang lebih 1.400 sebelah sebelah kanan itu yang sebelumnya menjadi penguasaan SDN Kuranji,” ungkap Damanik.
Selanjutnya, Damanik menerangkan, proses sengketa ini terjadi lantaran Pemkab Serang tidak melakukan proses hibah dengan baik pada Pemkot Serang.
“Selama ini kan kepemilikannya yang dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang itu kan enggak benar, mereka menggunakan alas hak yang tidak benar jadi sekarang mau dibenahi oleh pihak Pemkot Serang,” tandasnya. (Red)