SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibagikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Pemberian THR tak boleh melebihi jangka waktu itu atau tidak boleh dicicil. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret, berarti THR sudah wajib disalurkan paling lambat 24 Maret 2025. Selain itu, Disnakertrans Kota Serang juga membuka layanan posko pengaduan.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan, pembukaan posko ini untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.
Jika hal itu terjadi maka pekerja dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut, sehingga Disnakertrans dapat membantu mereka untuk mendapatkan haknya.
“Ini merupakan program rutin kami, dan ketentuannya hampir sama kaya tahun kemaren, THR diberikan kepada para pekerja maksimal 7 hari sebelum lebaran,” katanya, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, dikatakan dia, guna melakukan antisipasi Disnakertrans Kota Serang juga mengadakan monitoring ke perusahan-perusahaan serta melakukan sosialisasi secara rutin.
“Untuk posko pengaduan mencakup bagi yang terkendala dalam mendapatkan THR bisa mengadukan ke posko dan akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ada pengaduan atau temuan mengenai THR akan memanggil perusahaan tersebut dan melakukan mediasi agar hak nya diberikan. Jika memang dilakukan mediasi tidak bisa maka akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Banten, karena memang kewenangan penindakan ada di tingkat Provinsi.
“Untuk penindakan ada di tingkat Provinsi Banten, sejauh ini kita belum ada aduan. Dan tahun lalu juga kita alhamdulillah tidak ada aduan ataupun temuan dari hasil monitoring,” katanya.
Posko pengaduan telah dibuka sejak awal Ramadhan hingga +7 hari raya Idul fitri, yang berlokasi di kantor Disnakertrans, tepatnya di Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang. (Red)