SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menjalin kerja sama strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pajak pusat maupun daerah dapat dikelola secara lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Serang.

Kepala KPP Pratama Serang Barat, Taufik mengatakan, tanpa adanya kemitraan yang kuat dengan Pemkot Serang, optimalisasi pajak akan sulit dicapai. Namun, dengan semangat kebersamaan, ia yakin tugas dari pemerintah pusat maupun daerah dapat dijalankan dengan baik. 

“Kami ini tim Avengers. Dengan kekompakan dan sinergi, insya Allah apa yang menjadi amanah dari pimpinan bisa kita laksanakan sebaik-baiknya. Apalagi di bulan suci Ramadan ini, semoga kerja sama ini membawa keberkahan bagi kita semua,” katanya, Senin (17/3/2025).

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, akan dibentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan pertukaran data antara Pemkot Serang dan KPP Pratama Serang Barat. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas menjelaskan, kerja sama ini sebenarnya telah dirintis sejak 2022 melalui perjanjian antara Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Pemkot Serang. Namun, baru pada tahun 2025 sistem pengawasan pajak bersama ini akan mulai diterapkan secara penuh.

“Ada dua aspek utama dalam kerja sama ini. Pertama, pertukaran data untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat. Kedua, pengawasan pajak bersama agar pemungutan pajak lebih optimal,” ujarnya.

Dengan adanya sistem pengawasan pajak bersama, baik pajak daerah maupun pajak pusat dapat diawasi lebih ketat. Contohnya, jika sebuah restoran melaporkan pajak daerahnya, maka data tersebut bisa dicocokkan dengan pajak pusatnya seperti PPh dan PPN. Hal ini memastikan tidak ada ketidaksesuaian atau upaya penghindaran pajak oleh wajib pajak.

“Kalau pajak daerah ditagih bersama pajak pusat, kita bisa saling cross-check. Wajib pajak tidak bisa menghindari kewajibannya karena semua datanya sudah saling terkoneksi,” tuturnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Serang berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat secara signifikan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pemungutan pajak yang lebih efektif, jumlah pajak yang diterima daerah juga akan meningkat.

Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak pusat juga berdampak pada peningkatan DBH yang diterima Kota Serang. Semakin besar pajak yang berhasil dikumpulkan dari Kota Serang, semakin besar pula dana yang dikembalikan ke daerah melalui mekanisme bagi hasil pajak.

Sebagai langkah awal, masih Hari, sebanyak 16 wajib pajak telah masuk dalam daftar pengawasan bersama antara Pemkot Serang dan KPP Pratama Serang Barat. Jika pengawasan terhadap 16 wajib pajak ini berjalan efektif, jumlah wajib pajak yang diawasi akan terus bertambah.

“Kami akan langsung mulai pengawasan ini. Sejak MoU ini ditandatangani, tim sudah mulai bekerja. Bahkan, kami telah menyiapkan kantor sekretariat bersama untuk mendukung operasional tim ini,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini