SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, mengimbau kepada masyarakat dan juga pengendara agar tidak memberi uang kepada gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lainnya yang berada di perempatan lampu lalu lintas di Kota Serang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kota Serang, Ibra Gholibi mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 10 Tahun 2010 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3), masyarakat tidak diperbolehkan untuk memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.
“Memberi uang di lampu merah itu tidak diperbolehkan sebenarnya, ke depan akan kita tertibkan. Kita akan mengimbau setiap-setiap perempatan lampu merah untuk masyarakat tidak memberi uang di jalanan,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Menurut Ibra, memberikan uang kepada gelandangan pengemis dan anak-anak jalanan di setiap perempatan lampu merah itu sama saja mendidik mereka untuk selalu mengemis dan meminta-minta.
“Kalau untuk si pemberi saat ini belum ada sanksi, hukumnya tidak ada,’ ujarnya.
Ibra mengungkapkan, beberapa faktor yang membuat mereka menjadi pengemis, gelandangan dan anak jalanan itu lantaran tidak mempunyai kemampuan, kompetensi, tidak sekolah serta termasuk orang tidak mampu.
“Jadi faktor-faktor itu yang membuat dengan mudah hanya meminta-minta di jalanan, sehingga kita perlu adanya edukasi pembekalan kompetensi, mereka minatnya ke mana nanti kita arahkan,” jelasnya.
Setelah Hari Raya Idul Fitri, dikatakan dia, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan gerak cepat dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Serang.
“Sementara ini belum optimal, sehingga kita akan lakukan nanti. Ini juga untuk menunjang 100 hari kerja pa wali, pa wakil, setelah lebaran akan kita gaspol,” tandasnya. (Red)