SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Serang angkat bicara terkait pemberian CSR dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2) untuk Kota Serang yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Forum CSR Kota Serang memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai hal tersebut, salah satunya tentang penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud Trisnahadi Trisna mengatakan, jika PIK 2 murni hanya menyalurkan tanggung jawab sosial atau CSR untuk Kota Serang, tanpa adanya embel-embel rencana investasi maupun ekspansi ke Ibu Kota Provinsi Banten.
“Sebelum tanda tangan (MoU), saya baca dan pelajari terlebih dahulu. Bahkan, saya pun menanyakan kepada pihak PIK 2 apakah ada konsesi terkait pemberian CSR ini, dan mereka menyatakan tidak ada,” katanya, saat konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat (21/3/2025).
Menurut dia, apabila Forum CSR Kota Serang tidak menerima pemberian tanggung jawab sosial tersebut, hal itu tidak sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan.
Kemudian, penyaluran CSR juga harus dilakukan oleh perusahaan, bahkan untuk pemberiannya tidak melulu harus beserta investasi ataupun kerja sama lainnya.
“Kalau saya tidak terima CSR ini, artinya saya zalim kepada masyarakat, karena masyarakat membutuhkan. Penyaluran CSR ini bisa dilakukan oleh perusahaan manapun dan wajib untuk perusahaan memberikan CSR,” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya akan melaksanakan serta bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, sebagaimana pembentukan Forum CSR yang termaktub dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.
“Tugas kami adalah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tugas kami sebagai forum CSR. nantinya, CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemberian CSR tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggelontorkan uang tunai kepada forum atau lembaga, melainkan hanya sebatas pengusulan program.
“Jadi forum CSR sekarang ini tidak sama seperti sebelumnya. Kami hanya mengusulkan program, dan itupun harus berdampak langsung dan menjadi kebutuhan masyarakat, seperti bedah rumah maupun hal lainnya,” tuturnya.
Kemudian mengenai program usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, dikatakan dia akan disesuaikan dengan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Harus persetujuan forum (CSR), nanti kami yang akan mengatur itu, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak,” ucapnya.
“Kami hanya sebagai jembatan, pemberi dan penerima manfaat kami kawinkan. CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Red)