SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Menjelang musim mudik Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, larangan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
“Tidak diperkenankan untuk dibawa mudik karena fasilitas negara,” ujar Nanang, Senin (24/3/2025).
Pemkot Serang juga kata dia, melarang para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang meminta-minta THR termasuk parcel lebaran.
“Termasuk larangan meminta THR juga sudah ditegaskan juga. Parcel juga. Apalagi Pak Wakil dan saya komitmen tidak menerima parcel,” jelas dia.
Nanang mengaku, pihaknya telah mengedarkan surat imbauan tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak terima parcel lebaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
“Suratnya sudah diedarin,” katanya. (Red)