
SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi memanggil Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Serang beserta Dinas Sosial (Dinsos), untuk mempertanyakan terkait persoalan CSR yang akan diberikan oleh Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemanggilan tersebut dilakukan di ruang rapat Ketua DPRD Kota Serang. Hadir dalam pemanggilan itu Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Wakil Ketua I Roni Alfanto dan Wakil Ketua II Muhammad Farhan Aziz, Ketua Forum CSR Andi Suhud Trisnahadi, Plt Kepala Dinsos Kota Serang, Ibra Gholibi.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, bahwa memang dalam Permensos, keterlibatan DPRD dalam pengawasan CSR itu sangat minim. Namun, pihak Forum CSR Kota Serang seharusnya dapat melibatkan DPRD, melalui mekanisme AD/ART organisasinya.
“Karena memang menurut peraturan Menteri Sosial tersebut memang keterlibatan DPRD itu sangat minim sekali, artinya tidak langsung, hanya proses pengawasan. Saya sudah lihat juga AD/ART dia sudah terbentuk,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Sehingga agar ke depannya tata kelola CSR dapat berjalan dengan maksimal, pihaknya meminta kepada Forum CSR untuk bisa menggandeng DPRD Kota Serang dalam tata kelola CSR di Kota Serang.
“Saya tadi mengusulkan harus ada mitra kerja. Dia sudah lakukan per OPD, kemudian saya minta juga ada proses itu pengawasan di situ, Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4 masuk di dalam untuk perubahan AD/ART. Sehingga ada keterwakilan masyarakat di sana,” katanya. (Red)