SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mencatat bahwa potensi parkir di tiga kecamatan di Kota Serang sangat minim, sehingga target pendapatan parkir tepi jalan (TJU) di Kota Serang tak pernah tercapai.

Diberitakan sebelumnya, realisasi pendapatan parkir tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan Kota Serang tahun 2024 lalu hanya tercapai sekitar 80 persen lebih, atau sekitar Rp870.000.000 dari target sebesar Rp1 miliar. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang menjelaskan, dari enam kecamatan di Kota Serang hanya tiga kecamatan yang bisa menghasilkan pendapatan parkir. Sedangkan tiga kecamatan lainnya minim, bahkan tidak ada potensi parkir sama sekali.

“Jadi yang aktif untuk potensi parkir tepi jalan di Kota Serang itu cuma tiga kecamatan. Di Kecamatan Serang, Kasemen, dan Cipocok Jaya. 

Kalau Walantaka, Curug potensi parkirnya kurang, termasuk Taktakan, malah enggak ada,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Hal itupun, kata dia, menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target pendapatan dari sektor parkir, terutama tepi jalan umum. Apalagi, di tiga kecamatan tersebut belum seluruhnya tergarap, dan terbagai dengan pajak parkir yang langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Di tiga kecamatan itu juga, parkir tepi jalan umum belum maksimal, dan sebagian ada yang masuk pajak retribusi, seperti parkir khusus. Itu masuknya bukan ke Dinas Perhubungan, tapi Bapenda,” ujarnya.

Bahkan, dikatakan dia, realisasi pendapatan parkir tersebut bisa mencapai 87 persen karena adanya tambahan pemasukan dari retribusi parkir di kawasan Blok M Pasar Induk Rau (PIR). Melalui penyetoran pihak ketiga yang mengelola Pasar Rau PT Pesona Banten Persada, setiap tahunnya.

“Kemudian, pendapatan lainnya berasal dari retribusi parkir yang berada di terminal Blok M kawasan Pasar Induk Rau. Jadi pihak ketiga PT Pesona itu setor ke Dishub setiap tahun, tambahannya dari sana,” tuturnya. 

Sementara, mengenai besaran tarif parkir tepi jalan umum yang ditarik oleh Dishub Kota Serang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, dan kendaraan roda empat Rp3.000. 

“Memang naik (Tarif Parkir TJU), Rp3.000 mobil dan Rp2.000 motor sesuai dengan Perda yang berlaku,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini