SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Banyak dijumpai sampah liar di pinggir jalan, salah satunya di sepanjang jalan Kalibedeng, tepatnya perbatasan antara Kelurahan Margaluyu dengan Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengakui, dirinya telah ditugaskan oleh Walikota Serang Budi Rustandi untuk membersihkan sampah di sepanjang jalan Marguluyu tersebut.
“Hari ini kita kerjakan, dan kemungkinan 2 hari selesai hingga tidak ada sampah kembali,” katanya, Kamis (10/4/2025).
Farach Richi mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa sampah di sepanjang jalan Margaluyu itu diduga berasal dari beberapa pihak ketiga yang melakukan kolektif sampah dari warga namun dibuang secara ilegal di pinggir jalan, bukan di TPAS Cilowong.
“Sehingga dipastikan mereka tidak membayar retribusi kebersihan, dan bukan hanya satu atau dua (Pihak Ketiga),” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Lurah, Forum RT/RW, dan warga untuk mencari solusi bersama. Di antaranya akan dilakukan pembersihan, kemudian membuat pagar di sepanjang lokasi pembuangan sampah liar, dan dibuat warung RT/RW untuk penjagaan selama 24 jam.
“Kemudian nanti akan ada sistem jaga atau pantau dari masing-masing warga secara bergiliran. Sekarang ini teknisnya sedang dibahas untuk pengaturannya,” ucapnya.
Dikatakan dia, penumpukan sampah di sepanjang Jalan Kalibedeng Margaluyu-Kilasah ini diperkirakan sudah terjadi sekitar tujuh hingga sepuluh hari.
“Sebetulnya ini sudah masuk jadwal, tapi kami dapat atensi dari pimpinan, makanya langsung kami lakukan,” jelasnya.
Dia mengaku, sampai saat ini belum mengetahui oknum atau pihak ketiga yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal di pinggir jalan tersebut.
“Makanya nanti akan kami tangkap tangan, dan memberikan sanksi, sesuai Perda nomor 7 tahun 2021. Bisa sanksi tindak pidana ringan, maupun sanksi sosial,” tegasnya.
Menurut dia, ada beberapa pihak ketiga yang tidak bekerja sama dengan DLH Kota Serang, namun melakukan kolektif pengangkutan sampah dan meminta retribusi dari warga.
“Mungkin karena tidak ada tempat makanya dibuang di sini (Pinggir Jalan), karena di Cilowong dikenakan retribusi per tonase,” tuturnya.
Namun sebelum diberikan sanksi, pihaknya akan melakukan pendakatan terlebih dahulu sekaligus memberikan pemahaman dan edukasi.
“Kalau masih tidak berubah, baru kami kenakan sanksi administratif,” tandasnya. (Red)