
SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan komunikasi secara intens untuk mencari solusi terbaik dengan masyarakat Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang menolak direlokasi dan dibongkar tempat tinggalnya yang berada di bantaran sungai Cibanten.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, dari penolakan warga tersebut ada beberapa poin yang bisa dijadikan kebijakan Walikota ke depannya. Apalagi saat ini baru tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
“InsyaAllah Pak Walikota tidak akan merugikan masyarakat, dan warga bisa menerima program ini. Jadi bukan memutuskan hari ini harus sepakat,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Menurut Wahyu, meskipun sebagian warga ada yang menolak dipindahkan ke Rusunawa dan sebagian lainnya menolak pembongkaran, tetapi akan menerima jika pemkot memberikan kompensasi untuk membeli rumah.
“Tapi sepanjang itu memenuhi aturan, Pak Walikota pasti akan merealisasikan. Jangan sampai menjerumuskan pemerintah untuk bertindak salah dan melanggar aturan,” katanya.
Selain itu, warga juga meminta agar program normalisasi ini dilakukan terlebih dahulu di irigasi lain sebelum adanya kesepakatan antara Pemkot Serang dengan warga.
“Kalau sampai tidak ada kesepakatan, pemkot akan berdiri di atas peraturan. Karena mereka tidak memiliki hak legalitas, lantas apa yang dberikan kompensasi ?,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi serta keluhan dan keinginan warga Sukadana kepada Walikota Serang untuk mengambil kebijakan terbaik.
“Intinya, Walikota dengan kerendahan hati menginginkan tidak ada yang merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, dirinya telah mengumpulkan seluruh Camat dan Lurah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar membongkar bangunannya secara mandiri. Kemudian, Pemkot Serang juga telah menyiapkan Rusunawa Margaluyu sebagai tempat tinggal sementara untuk warga yang tinggal di bantaran sungai Cibanten.
“Nanti warga yang tinggal di bantaran itu pindah ke rumah susun yang kami sediakan. Tapi, kalau mereka tidak membongkar dan tetap tinggal, maka akan ada proses hukum sesuai arahan dari pusat,” tegasnya.
Dia menjelaskan, lahan atau tanah yang berada di sepanjang bantaran sungai secara sah merupakan aset milik negara. Maka, warga yang saat ini membangun rumah di sempadan atau daerah aliran sungai (DAS) Cibanten diminta untuk pindah ke rusunawa.
“Untuk tinggal di rusunawa, nanti akan kami bahas selanjutnya. Bisa kami gratiskan atau disewakan, tapi nanti kami akan lakukan kajian dulu supaya tidak salah langkah dan melanggar,” ucapnya. (Red)