SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan sosialisasi yang intensif terhadap warga Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang terdampak penertiban bantaran pembuangan sungai Cibanten.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, meski masyarakat yang akan terkena penertiban menempati tanah milik negara, namun keberlangsungan hidup mereka juga perlu diperhatikan oleh Pemkot Serang.
“Kami sudah rapat membahas terkait dengan rencana penertiban bantaran sungai untuk melakukan normalisasi sungai pembuangan Cibanten. Memang yang perlu ditekankan adalah ratusan keluarga yang terdampak di sana, terlebih dikabarkan tidak ada kompensasi,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Ia menuturkan, ada sekitar 250 keluarga yang akan terdampak penertiban itu. Sementara salah satu solusi yang diajukan oleh Pemkot Serang adalah relokasi warga ke Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Margaluyu dan Kaujon.
“Akan tetapi yang menjadi masalah adalah, di Margaluyu itu hanya bisa menampung 164 keluarga. Dan saat ini, yang tersisa di Kaujon hanya sekitar 9 unit saja. Jadi tidak mungkin untuk menampung seluruh warga terdampak,” katanya.
Sementara itu, warga yang terdampak menurut Muji, menuntut adanya penggantian lahan untuk mereka dapat kembali membangun rumah. Menurut Muji, hal itu perlu kajian lebih mendalam apakah dapat dilakukan atau tidak.
“Untuk rencana tersebut, perlu ada kajian dengan Inspektorat, dengan Kejaksaan. Karena ini berkaitan dengan aset negara, sehingga perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakannya,” ungkap Muji.
Sebetulnya, Muji menuturkan bahwa ada sejumlah opsi lain yang dapat diambil oleh Pemkot Serang, dalam menyelesaikan polemik tersebut. Pertama, disiapkan tanah hibah sebagai ganti dari tanah yang ada di bantaran sungai Cibanten.
“Namun untuk hibah, ini perlu kajian yang benar-benar matang. Apalagi ini bukan bencana alam. Maka saya juga mengusulkan, lebih baik dilakukan apraisal terhadap tanah eks bengkok yang mau dihibahkan, lalu warga melakukan cicilan sehingga nanti akan menjadi hak milik,” katanya.
Kedua, bisa menggunakan sistem sewa. Menurut Muji, jika memang Rusunawa tidak mampu menampung, maka pemerintah dapat menyewakan tanah kepada warga terdampak.
“Ketiga, kita bisa mengumpulkan CSR dari para developer perumahan, untuk membantu warga terdampak,” ucapnya.
Yang terpenting menurut Muji, dalam proses penertiban ini, Pemkot Serang tidak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Meskipun program ini dari pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWSC3), namun yang terdampak merupakan rakyat Kota Serang.
“Maka kami sebagai wakil rakyat menegaskan kepada Pemkot Serang, untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan penertiban. Jangan sampai apa yang diputuskan, justru menyengsarakan masyarakat. Maka perlu dialog dan sosialisasi yang intensif, agar masyarakat juga memahami mengenai tujuan penertiban ini,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Pemkot Serang, untuk memikirkan anak-anak sekolah yang masuk sebagai keluarga terdampak penertiban. Pasalnya, dalam waktu dekat ini mereka akan menghadapi ujian sekolah, sehingga jika penertiban dilakukan, akan mengganggu proses belajar mereka.
“Kami meminta Pemkot untuk setidaknya menunda penertiban sampai ujian sekolah selesai dilakukan. Karena kasihan anak-anak kita yang akan menghadapi ujian sekolah, namun terkena penertiban rumahnya. Ini akan mengganggu konsentrasi mereka,” tandasnya. (Red)