SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI-Polri beserta PLN UID UP3 Banten Utara memutus aliran listrik pada bangunan liar (Bangli) dan lapak pedagang di sepanjang kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, Rabu (23/4/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, maraknya pedagang yang berjualan di luar area kawasan Stadion MY salah satunya karena adanya aliran listrik.
“Karena listrik ini salah satu penunjang pedagang untuk berjualan di titik yang tidak direstui oleh pemerintah,” katanya.
Bahkan, kata dia, sambungan listrik yang dialirkan kepada pedagang itu disebut dengan istilah ‘KWH Terbang’, karena tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Contoh, yang terdaftar berada di Bumi Agung (Unyur), ternyara KWH ini ada di stadion (MY). Makanya kami sita,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan Stadion MY untuk tidak memberikan ruang dengan memfasilitasi sambungan listrik kepada para pedagang.
“Karena itu salah, jadi jangan memfasilitasi listriknya, termasuk menjadi penitipan gerobak di rumahnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku, mendapat beberapa informasi dari pedagang sekitar jika mereka membayar uang salaran listrik yang ditarik oleh oknum.
“Tapi kami sudah laporkan juga ke PLN, dan memang mereka bayar ke yang punya KWH. Jadi disambung menggunakan kabel panjang,” tuturnya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, sebelumnya Pemkot Serang telah melakukan rapat bersama lintas sektoral. Termasuk warga dan PLN UID UP3 Banten Utara mengenai penertiban bangunan liar dan pemutusan sambungan listrik.
“Kegiatan ini menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat mengenai kemacetan hingga kekumuhan di kawasan stadion (MY), maka kami melakukan tindakan tegas. Termasuk pemutusan listrik yang terverifikasi oleh PLN itu ilegal,” katanya.
Dia menjelaskan, arti dari kata listrik ilegal itu karena para pedagang menggunakan lahan atau tanah milik negara dan memasang sambungan listrik. Meskipun secara administrasi, pendaftaran ke PLN dilakukan resmi, tetapi penyalurannya berada di tanah negara dan tanpa izin dari pemilik lahan, baik PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupun Pemkot Serang.
“Karena mereka menempati tanah yang tidak semestinya, maka pemkot menganggap itu ilegal. Diharapkan penertiban ini terus berlangsung dan menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia juga memastikan tidak ada lagi warga khususnya pedagang yang nekat memasang kembali jaringan atau sambungan listrik yang saat ini telah diputus. Sebab, Pemkot Serang telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk tidak menyalurkan listrik pada bangunan yang terindentifikasi menempatkan aset milik negara.
“Kami sudah berkoordinasi, dan PLN juga akan mawas diri tidak akan lagi menyalurkan listrik di kawasan stadion (MY) tanpa seizin Kadisparpora,” tandasnya. (Red)